SOLO, suaramerdeka.com - Koperasi berbasis syariah
mulai berkembang di Solo. Sejauh ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kota Surakarta mencatat, sudah ada
11-an koperasi berbasis syariah yang beroperasi di Kota Bengawan.
Meski demikian, Dinkop UMKM belum memiliki regulasi khusus untuk
mengatur operasional koperasi berbasis syariah. Sebab sampai saat ini,
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana
(juklak juknis) dari UU 17/2012 tentang Perkoperasian belum turun dari
pusat. Padahal jika PP turun, diharapkan ada poin khusus yang mengatur
tentang koperasi syariah.
Kepala Dinkop UMKM Nur Haryani menjelaskan, UU 17/2012 tidak mengatur
secara spesifik tentang koperasi syariah. "Di UU itu hanya mengatur
empat jenis koperasi, yakni koperasi simpan pinjam, produksi, pemasaran
dan jasa. Tidak menyebutkan soal koperasi syariah," katanya.
Padahal, Dinkop UMKM butuh regulasi yang pasti tentang koperasi
syariah. Sebab, koperasi syariah di Solo cukup berkembang selama lima
tahun terakhir.
Sementara ini, pengaturan koperasi syariah masuk kategori koperasi
simpan pinjam. Hanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya
(AD/ART) menerapkan pola syariah.
"Yang menyusun AD/ART anggota, karena prinsip koperasi kan dari
anggota oleh anggota. Sementara pengaturan manajemen koperasi berbasis
syariah, di tangan pengurus koperasi," jelasnya.
Dari pemantauan Dinkop UMKM, operasional 11 koperasi syariah yang
sudah ada cukup baik. Koperasi tersebut ditangani sumber daya manusia
(SDM) yang berkompeten di bidangnya, sehingga hingga saat ini tidak ada
yang tersandung masalah. Koperasi tersebut juga tergabung dalam Pusat
Koperasi Syariah (Puskopsya) maupun Induk Koperasi Syariah (Inkopsya).
Nur berharap, pemerintah pusat segera memproses PP terkait UU
17/2012. Sehingga ada kejelasan regulasi, terkait pengaturan koperasi
syariah. "Sepanjang PP belum ada, ya regulasi koperasi syariah masih
masuk kategori koperasi simpan pinjam," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar